Surat Cegah Telat, Hartono Tanoesoedibjo ke Luar Negeri
Kamis, 01 Juli 2010 – 15:01 WIB
Sedianya, dua tersangka kasus Sistem Informasi Badan Hukum (Siminbakum) itu akan diperiksa Kamis pagi. Namun dengan kendala ini, penyidik Kejaksaan pada pekan depan akan melayangkan panggilan yang kedua.
Baca Juga:
Sementara itu terkait batalnya pemeriksaan itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyebutkan, kuasa hukum Hartono telah datang ke Kejagung untuk memberitahu ketidakhadiran tersangka kasus Sisminbakum itu. Menurut Amari, Hartono melalui pengacaranya Siap hadir pada pemanggilan berikutnya.
"Hartono (tidak hadir) alasannya karena ke luar negeri, tapi kuasa hukum sudah datang yang menyatakan dia sanggup penuhi panggilan kedua," ujarnya, di Kejagung Kamis.(zul/jpnn)
JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung gagal memeriksa Hartono Tanoesoedibjo dan Yusril Ihza Mahendra.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya