Surat Dakwaan Beber Cara Zumi Zola Cari Rasuah

Surat Dakwaan Beber Cara Zumi Zola Cari Rasuah
TERDAKWA: Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8). Foto: Fedrik Tarigan/JawaPos

Surat dakwaan juga mengurai permintaan Zumi kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika kampanye Pemilihan Gubernur Jambi 2015. “Meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa kampanye," lanjut Jaksa.

Lebih lanjut JPU menyebut dari suap dan gratifikasi senilai Rp 44 miliar ada yang mengalir ke Zumi Laza untuk membiayai kampanyenya sebagai calon wali kota Jambi. Zumi Laza merupakan adik Zumi Zola.

Oleh karena itu JPU menjerat Zumi dengan sederet pasal. Pertama, JPU mendakwa Zumi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jerat lain untuk Zumi adalah Pasal 11 UU Tipikor. Zumi juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor ] juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Zumi mengaku tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Saya komitmen untuk kooperatif dan hari ini juga begitu selanjutnya," kata Zumi.

Tim penasihat hukum Zumi juga menyampaikan hal senada. Menurut Muhammad Farizi yang menjadi salah satu penasihat hukum Zumi, kliennya ingin persidangan yang digelar bisa segera masuk ke pokok perkara.

“Beliau (Zumi Zola, red) bilang ini kami masuk ke pokok perkara, tidak mau berlama-lama untuk hal-hal yang formalitas. Biarlah masyarakat tahu masalah yang terjadi," paparnya.(rdw/JPC)


Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8).


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News