Surat Dakwaan e-KTP Tak Fokus, Cara Kerja KPK Jadi Sorotan
Selasa, 23 Mei 2017 – 09:49 WIB

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen (memegang mikrofon) bersama pakar hukum Yenti Garnasih, pegiat antikorupsi Uchok Sky Khadafi dan Ketua Umum AAI M Ismak dalam diskusi tentang kasus e-KTP di Jakarta, Senin (22/5). Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com
Padahal, katanya, mengkritik KPK justru sebagai bagian untuk memacu semangat dan memperbaiki kinerja lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. Uchok pun mencontohkan penanganan perkara e-KTP.
Dalam kasus e-KTP, Uchok justru melihat KPK berada di antara dorongan dan tekanan. Satu sisi memang mendorong KPK untuk menuntaskan kasus e-KTP.
Namun, ada pula pihak di sisi lainnya yang menekan lembaga antirasuah itu agar surut langkah. “Jadi ada dorongan dan tekanan politik,” katanya.(ara/jpnn)
Cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun surat dakwaan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengundang kritik. Sebab, surat
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara