Surat Dakwaan e-KTP Tak Fokus, Cara Kerja KPK Jadi Sorotan

Surat Dakwaan e-KTP Tak Fokus, Cara Kerja KPK Jadi Sorotan
Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen (memegang mikrofon) bersama pakar hukum Yenti Garnasih, pegiat antikorupsi Uchok Sky Khadafi dan Ketua Umum AAI M Ismak dalam diskusi tentang kasus e-KTP di Jakarta, Senin (22/5). Foto: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

Padahal, katanya, mengkritik KPK justru sebagai bagian untuk memacu semangat dan memperbaiki kinerja lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo itu. Uchok pun mencontohkan penanganan perkara e-KTP.

Dalam kasus e-KTP, Uchok justru melihat KPK berada di antara dorongan dan tekanan. Satu sisi memang mendorong KPK untuk menuntaskan kasus e-KTP.

Namun, ada pula pihak di sisi lainnya yang menekan lembaga antirasuah itu agar surut langkah. “Jadi ada dorongan dan tekanan politik,” katanya.(ara/jpnn)


Cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun surat dakwaan perkara kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mengundang kritik. Sebab, surat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News