Surat Dakwaan Nunun Tak Beberkan Penyandang Dana
Jumat, 02 Maret 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Nunun Nurbaetie pada persidangan hari ini didakwa menyogok anggota DPR demi memenangkan Mirnada Gultom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Meski surat dakwaan mengurai tentang kesepakatan tentang pemberian travel cek ke Komisi IX DPR, namun tidak demikian dengan asal dananya. Rum hanya memastikan pihak-pihak yang ada dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Nunun, akan dihadirkan di persidangan. Di antaranya dari pihak First Mujur Plantation Industry. Bagaimana dengan pihak Artha Graha? "Itu dulu di sidang-sidang sebelumnya malah sudah kita hadirkan sebagai saksi," ujarnya.
Menurut JPU KPK, Moch Rum, asal dana itu akan ditelisik lagi pada pemeriksaan di persidangan. "Nanti kan masih ada pemeriksaan-pemeriksaan di persidangan," ucap M Rum saat ditemui usai persidangan atas Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3).
Baca Juga:
Menurutnya, kunci dalam pembuka pihak penyandang dana adalah Nunun. "Jadi nanti Nunun mau buka atau tidak, kita lihat saja," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Nunun Nurbaetie pada persidangan hari ini didakwa menyogok anggota DPR demi memenangkan Mirnada Gultom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis