Surat Dakwaan Nunun Tak Beberkan Penyandang Dana
Jumat, 02 Maret 2012 – 17:01 WIB
JAKARTA - Nunun Nurbaetie pada persidangan hari ini didakwa menyogok anggota DPR demi memenangkan Mirnada Gultom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Meski surat dakwaan mengurai tentang kesepakatan tentang pemberian travel cek ke Komisi IX DPR, namun tidak demikian dengan asal dananya. Rum hanya memastikan pihak-pihak yang ada dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Nunun, akan dihadirkan di persidangan. Di antaranya dari pihak First Mujur Plantation Industry. Bagaimana dengan pihak Artha Graha? "Itu dulu di sidang-sidang sebelumnya malah sudah kita hadirkan sebagai saksi," ujarnya.
Menurut JPU KPK, Moch Rum, asal dana itu akan ditelisik lagi pada pemeriksaan di persidangan. "Nanti kan masih ada pemeriksaan-pemeriksaan di persidangan," ucap M Rum saat ditemui usai persidangan atas Nunun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3).
Baca Juga:
Menurutnya, kunci dalam pembuka pihak penyandang dana adalah Nunun. "Jadi nanti Nunun mau buka atau tidak, kita lihat saja," ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Nunun Nurbaetie pada persidangan hari ini didakwa menyogok anggota DPR demi memenangkan Mirnada Gultom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Polisi Hentikan Kasus Santri Disiram Air Cabai, Ini Alasannya
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
- Usut Korupsi Dana Hibah, Kejari Makassar Geledah Kantor KONI & KORMI
- 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
- KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025