Surat Dakwaan Nunun Tak Beberkan Penyandang Dana
Jumat, 02 Maret 2012 – 17:01 WIB

Nunun Nurbaetia di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3). Foto : Arundono W/JPNN
Sebelumnya, dalam dakwaan atas Nunun hanya diuraikan tentang pemberian travel cek Bank International Indonesia (BII) ke para politisi Komisi IX DPR. Hanya saja pada persidangan perkara yang sama yang sudah diputus pengadilan, pernah terungkap bahwa TC dipesan oleh PT First Mujur Plantation Industry. 480 lembar TC dipesan oleh PT First Mujur ke Bank Artha Graha. Selanjutnya, Bank Artha Graha membeli TC ke BII.(ara/jpnn)
JAKARTA - Nunun Nurbaetie pada persidangan hari ini didakwa menyogok anggota DPR demi memenangkan Mirnada Gultom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun