Surat Dakwaan Susno Hampir Rampung
Rabu, 18 Agustus 2010 – 04:31 WIB
Dalam kasus Arowana, Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta. Uang itu diterima dari Haposan Hutagalung yang menjadi pengacara seorang investor asal Singapura, melalui perantara Sjahril Djohan. Mantan Kapolda Jabar itu dijerat dengan pasal pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12a, pasal 12 b, dan atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fal)
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji sepertinya hampir dekat dengan kursi pengadilan. Tim jaksa penuntut umum sudah merampungkan surat dakwaan bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat
- Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun