Surat Dakwaan Susno Hampir Rampung
Rabu, 18 Agustus 2010 – 04:31 WIB

Surat Dakwaan Susno Hampir Rampung
Dalam kasus Arowana, Susno ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta. Uang itu diterima dari Haposan Hutagalung yang menjadi pengacara seorang investor asal Singapura, melalui perantara Sjahril Djohan. Mantan Kapolda Jabar itu dijerat dengan pasal pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12a, pasal 12 b, dan atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fal)
JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji sepertinya hampir dekat dengan kursi pengadilan. Tim jaksa penuntut umum sudah merampungkan surat dakwaan bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang