Surat Dakwaan Wawan Sebut Rano Karno Kecipratan Duit Korupsi Alkes Banten

Surat Dakwaan Wawan Sebut Rano Karno Kecipratan Duit Korupsi Alkes Banten
Gubernur Banten Rano Karno saat mengikuti sekolah calon kepala daerah angkatan ke-2 di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (6/9). Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi :

Selain Rano, pihak lain yang menikmati keuntungan dari kongkalikong itu adalah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Kakak kandung Wawan itu disebut menerima uang sekitar ‎Rp 3,859 miliar dari proyek tersebut.

Jaksa mendakwa Wawan melakukan korupsi proyek itu bersama-sama Atut. Saat ini Atut telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

Dalam vonis Atut juga disebutkan adanya pemberian uang kepada Rano. Sementara dalam dakwaan terhadap Wawan dibeberkan sejumlah pihak yang turut diuntungkan terkait proyek alkes di Banten.‎

Wawan memperoleh Rp 50 miliar, adapun Ratu Atut mengantongi Rp 3,859 miliar. Selanjutnya ada pemilik PT Java Medica Yuni Astuti yang memperoleh Rp 23,3 miliar, mantan Kadis Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja (Rp 240 juta), Ajat Drajat Ahmad Putra (Rp 295 juta), Rano Karno ( Rp 700 juta) dan Jana Sunawati (Rp 134 juta).

Nama lainnya yang kecipratan uang itu adalah Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, Tatan Supardi (Rp 63 juta), Abdul Rohman (Rp 60 juta), Ferga Andriyana (Rp 50 juta), Eki Jaki Nuriman (Rp 20 juta), Suherman (Rp 15,5 juta), Aris Budiman (Rp 1,5 juta) dan Sobran (Rp 1 juta).

Surat dakwaan terhadap Wawan juga mencantumkan uang total Rp 1.659.500.000 untuk fasilitas liburan ke Beijing berikut uang sakunya bagi pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan.(tan/jpnn)

Surat dakwaan terhadap TB Chaeri Wardana alias Wawan mengungkap adanya aliran uang Rp 700 juta untuk Rano Karno saat masih menjadi gubernur Banten.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News