Surat dari Menkeu Sri Mulyani soal Gaji ke-13 Bikin PNS Resah

jpnn.com, JAKARTA - Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021 membuat PNS resah.
Pasalnya, sumber penghematan anggaran belanja K/L TA 2021 dan alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021.
PP ini mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
"Mudah-mudahan enggak kena potong lagi. Soalnya gaji ke-13 untuk biaya sekolah anak-anak," kata salah satu PNS Kementerian Agama yang minta tidak dipublikasikan namanya kepada JPNN.com, Kamis (20/5).
Keluhan juga diungkapkan salah satu PNS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dia menyebutkan, gaji ke-13 sangat dibutuhkan PNS dan selalu ditunggu setiap tahun.
"Jangan sampai dipotong, kami juga butuh dana," ucapnya.
Sementara Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, sejak awal tunjangan kinerja (Tukin) untuk THR dan gaji ke-13 tidak diberikan.
PNS tetap berharap gaji ke-13 tidak dipotong meski saat in negara tengah fokus dalam penanganan Covid-19
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Bagaimana Kepastian THR untuk ASN? Sri Mulyani Sebut Nama Prabowo