Surat dari Menkeu Sri Mulyani soal Gaji ke-13 Bikin PNS Resah
jpnn.com, JAKARTA - Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021 membuat PNS resah.
Pasalnya, sumber penghematan anggaran belanja K/L TA 2021 dan alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021.
PP ini mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
"Mudah-mudahan enggak kena potong lagi. Soalnya gaji ke-13 untuk biaya sekolah anak-anak," kata salah satu PNS Kementerian Agama yang minta tidak dipublikasikan namanya kepada JPNN.com, Kamis (20/5).
Keluhan juga diungkapkan salah satu PNS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dia menyebutkan, gaji ke-13 sangat dibutuhkan PNS dan selalu ditunggu setiap tahun.
"Jangan sampai dipotong, kami juga butuh dana," ucapnya.
Sementara Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, sejak awal tunjangan kinerja (Tukin) untuk THR dan gaji ke-13 tidak diberikan.