Surat dari Menkeu Sri Mulyani soal Gaji ke-13 Bikin PNS Resah

jpnn.com, JAKARTA - Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021 membuat PNS resah.
Pasalnya, sumber penghematan anggaran belanja K/L TA 2021 dan alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021.
PP ini mengatur tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021.
"Mudah-mudahan enggak kena potong lagi. Soalnya gaji ke-13 untuk biaya sekolah anak-anak," kata salah satu PNS Kementerian Agama yang minta tidak dipublikasikan namanya kepada JPNN.com, Kamis (20/5).
Keluhan juga diungkapkan salah satu PNS di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dia menyebutkan, gaji ke-13 sangat dibutuhkan PNS dan selalu ditunggu setiap tahun.
"Jangan sampai dipotong, kami juga butuh dana," ucapnya.
Sementara Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, sejak awal tunjangan kinerja (Tukin) untuk THR dan gaji ke-13 tidak diberikan.
PNS tetap berharap gaji ke-13 tidak dipotong meski saat in negara tengah fokus dalam penanganan Covid-19
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA