Surat Djoko Susilo Tidak Halangi Penyidikan Simulator
Jumat, 28 September 2012 – 18:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima begitu saja mangkirnya tersangka dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Pasalnya, alasan tidak hadirnya Jenderal Bintang Dua Polisi itu masih dipelajari oleh penyidik.
"Tadi penyidik menerima surat dari pihak DS yang menyatakan bahwa dia tidak hadir dengan dua alasan. Pertama memertanyakan penyidikan siapa yang berhak menangani. Kedua soal keabsahan penggeledahan yang dilakukan di korlantas. Ini sedang dipelajari penyidik," kata Johan, Jumat (28/9).
Kendati begitu, Jubir KPK itu menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan menghalangi KPK untuk memeriksa Irjen Djoko, karena pemanggilannya akan dijadwal ulang pekan depan.
"Jadi yang dimintakan fatwa kan soal kewenangan. Ini kan seolah-olah ada dualisme ya. Itu hak nya mereka lah. Tapi yang pasti KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dan akan panggil kembali DS sebagai tersangka," tegas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima begitu saja mangkirnya tersangka dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri,
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers