Surat Djoko Susilo Tidak Halangi Penyidikan Simulator
Jumat, 28 September 2012 – 18:11 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima begitu saja mangkirnya tersangka dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Pasalnya, alasan tidak hadirnya Jenderal Bintang Dua Polisi itu masih dipelajari oleh penyidik.
"Tadi penyidik menerima surat dari pihak DS yang menyatakan bahwa dia tidak hadir dengan dua alasan. Pertama memertanyakan penyidikan siapa yang berhak menangani. Kedua soal keabsahan penggeledahan yang dilakukan di korlantas. Ini sedang dipelajari penyidik," kata Johan, Jumat (28/9).
Kendati begitu, Jubir KPK itu menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan menghalangi KPK untuk memeriksa Irjen Djoko, karena pemanggilannya akan dijadwal ulang pekan depan.
"Jadi yang dimintakan fatwa kan soal kewenangan. Ini kan seolah-olah ada dualisme ya. Itu hak nya mereka lah. Tapi yang pasti KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dan akan panggil kembali DS sebagai tersangka," tegas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerima begitu saja mangkirnya tersangka dugaan korupsi proyek Simulator SIM Korlantas Polri,
BERITA TERKAIT
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menko Pratikno dan Stakeholder Tinjau Pelabuhan Merak untuk Pastikan Kelancaran Nataru
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka, Pengamat: KPK Harus Beri Penjelasan Terbuka
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Hasto Jadi Tersangka, Guntur Romli: PDIP Makin Ditekan, Makin Melawan