Surat DPR Belum Direspon Daerah Induk

Soal Kelengkapan Berkas 33 Calon Daerah Pemekaran

Surat DPR Belum Direspon Daerah Induk
Surat DPR Belum Direspon Daerah Induk
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Otonomi Daerah (Panja Otda) Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada yang menyerahkan berkas kelengkapan, baik dari fisik, administrasi dan teknis, dari 33 daerah calon pemekaran yang akan dibahas. Padahal katanya, surat tentang itu sudah dikirim melalui Ketua DPR (ke daerah), guna melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan menjadi daerah definitif.

"Belum ada yang merespon. Kita tunggu aja. Kita tunggu-lah. Yang sudah menyerahkan, kita jalan," kata Ganjar kepada JPNN, usai mengikuti rapat Komisi II di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/6).

Sesuai dengan rapat April lalu, Panja Otda memutuskan men-deadline daerah-daerah provinsi atau kabupaten/kota induk, untuk melengkapi seluruh syarat-syarat pemekaran, sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Waktu yang diberikan adalah selama dua bulan, hingga tanggal 30 Juni 2010.

Menurut politisi dari Fraksi PDIP itu, pihaknya akan memprioritaskan berkas yang lebih dulu diterima Komisi II untuk dibahas. Ganjar juga kembali mempertegas bahwa dalam pembahasan calon daerah pemekaran, pihaknya tidak akan main-main.

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Otonomi Daerah (Panja Otda) Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada yang menyerahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News