Surat Edaran Kapolri Bukti Mundurnya Demokrasi di Era Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) terus saja menuai kritik. Surat edaran tersebut dinilai mengekang kebebasan berbicara.
Pasalnya, setiap ekspresi atau kritik yang dilontarkan masyarakat terhadap kinerja pemerintah tidak bisa dihadapi dengan represif. Salah satu yang mengkritik surat edaran itu ialah pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Agung Suprio.
Dia menegaskan, SE tersebut menunjukkan bahwa proses demokrasi di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mengalami kemunduran. Menurut Agung, kritik sebenarnya baik karena bertujuan memperbaiki dan mempercepat kinerja pemerintah.
"Pengkritik, seharusnya tidak bisa ditangkap dengan surat edaran tersebut dan jika itu dilakukan sama artinya membungkam rakyat dan membunuh demokrasi itu sendiri," ujar Agung, Selasa (3/11).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan SE bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech pada 8 Oktober 2015. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial. (wid/jos/jpnn)
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) terus saja menuai kritik. Surat edaran tersebut dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru