Surat Edaran Kapolri Tak Membungkam Kebebasan
jpnn.com - JAKARTA – Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech, bukan untuk menghalangi dan membungkam kebebasan berpendapat.
Karena saya yakin tidak ada satupun yang ingin mengekspresikan pendapat melalui kebencian,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (2/11).
Dia mengatakan, SE itu adalah untuk mengingatkan masyarakat bhwa apabila mengeluarkan pendapat dalam orasi pidato, maupun di dunia maya agar hati-hati dan jangan sembarangan.
“Tentu saja kami punya tanggungjawab moral untuk mencegah hal itu terjadi,” ungkap dia.
Menurut dia, apa yang dilakukan tentu memiliki dampak. Karenanya, Anton mengingatkan, jangan melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, provokasi, perbuatan tidak menyenakan terkait suku, ras, gender, dan lain-lain.
“Dalam berbicara dan berpendapat, kita harus menghargai hak orang lain. Karena sesuai dengan tuntutan ajaran tentang kebencian banyak yang merendahkan martabat kemanusiaan," katanya.
Menurutnya, setelah dimonitor dan diamati di lapangan, memang banyak orasi-orasi yang mengeluarkan pendapat, maupun kata-kata yang kurang pantas. Makanya, kata Anton, Kapolri mengeluarkan SE agar jangan berbuat seperti itu. “Karena kalau begitu akan tekena dampak hukum yang harus dihadapi," katanya.
Menurut dia, untuk pasal yang dikenakan sudah ada aturannya baik itu di KUHP maupun UU Informasi Transaksi Elektronik. Misalnya, pasal 310, 311, 156 KUHP dan pasal 36 UU ITE.
JAKARTA – Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech, bukan untuk menghalangi dan membungkam
- Seleksi PPPK 2024 Sedang Proses, Muncul Usulan Baru dari Pak Gub
- Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital