Surat Edaran Kemendikbud: Ortu Siswa Diimbau Ikut Upacara HUT ke-74 RI
Jumat, 16 Agustus 2019 – 20:28 WIB
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com
"Pakaian yang dikenakan harus rapi dan sopan dengan memerhatikan norma kepantasan, misalnya berupa baju batik/kemeja dengan bawahan berwarna gelap, memakai pakaian tradisional yang pantas dan sopan, dan tidak diperkenankan memakai kaus dan sandal," kata Sesjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam SE-nya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Respons Sindiran Presiden Jokowi
Keempat, sekolah bersama orang tua dan masyarakat sekitar bergotong-royong dalam menyelenggarakan aneka kegiatan memeriahkan peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan sekolah. (esy/jpnn)
Berdasarkan surat edaran Sesjen Kemendikbud tersebut, terdapat empat imbauan terkait pelibatan publik dalam penyelenggaraan upacara bendera HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- Inovasi Kemandirian Kesehatan: Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
- Dana Padanan Kedaireka Dukung Inovasi Kendaraan Listrik Demi Kemandirian Bangsa
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas