Surat Edaran Mahkamah Agung Pojokkan Posisi Ahok?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon bersuara lantang terhadap tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang dianggap ringan atas terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Politikus Gerindra itu khawatir, dengan tuntutan yang ringan, semua orang bisa seenaknya menistakan agama.
“Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama,” ujar Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Seperti diketahui, JPU Ardhito Muwardi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan ucapan Ahok terbukti mengandung kebencian yang unsurnya hanya memehui pasal 156 KUHP. Tuntutan hukumannya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Sedangkan Pasal 156a KUHP diabaikan JPU. Pasal 156a berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan,
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon bersuara lantang terhadap tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang dianggap ringan atas terdakwa penista agama Basuki Tjahaja
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Momen Ridwan Kamil Soroti Kerja Ahok dan Anies di Debat Pilgub Jakarta
- Ketika Ridwan Kamil Jadikan Ahok & Anies Sasaran Tembak di Debat Terakhir
- Sindir Pram-Rano di Debat, Ridwan Kamil Menyeret Nama Ahok