Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Natal 2020, Umat Kristiani Wajib Tahu

5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah;
Menteri agama mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah natal di masa pandemi yang isinya ada lima poin penting.
- Khofifah Ajak Masyarakat Jadikan Natal Momentum Tebar Cinta Kasih
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- ASABRI Menggelar Perayaan Natal 2024
- Polda Kalteng Gelar Patroli Skala Besar pada Malam Natal
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Tim Gabungan Siap Amankan 335 Gereja saat Perayaan Natal di Bali