Surat Edaran Menag tentang Panduan Ibadah Natal 2020, Umat Kristiani Wajib Tahu
5. Kewajiban umat yang akan mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjemaah/kolektif:
a. Jemaat/umat dalam kondisi sehat;
b. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
e. Menjaga jarak antar jemaat/umat minimal 1 (satu) meter;
f. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
g. Bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah;
Menteri agama mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah natal di masa pandemi yang isinya ada lima poin penting.
- Rayakan Natal Peradi SAI, Juniver Girsang: Advokat Harus Bisa Ciptakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
- Glenn Alinskie dan Chelsea Olivia Ajak Keluarga Rayakan Natal di Jepang
- Perayaan Natal di Tangerang Dipastikan Aman dan Kondusif
- Ucapkan Selamat Natal, Cak Imin: Terus Wujudkan Etika Kejujuran
- Rayakan Natal, Ganindra Bimo Ajak Keluarga Menonton Film
- Inilah Alasan Kades Merbau di Pelalawan Larang Perayaan Natal, Oalah, Pak