Surat Edaran Menpan soal Honorer Dicuekin Pemda
Selasa, 20 Maret 2012 – 19:49 WIB
Sedangkan bagi pemda yang terbukti memanipulasi data honorernya, akan diproses secara hukum. "Sanksi bagi pejabat daerah yang mengoleksi data honorer palsu adalah dipidanakan. Ini sudah jelas disebutkan dalam SE Menpan&RB No 3," tandasnya.
Sementara itu dari informasi yang berhasil dihimpun, banyak daerah belum mengumumkan honorer kategori satu. Sebut saja Gorontalo, NTB, Kaltim, Kalteng, Sulut, Sultra, Sulsel, Riau, Jateng, Maluku, Papua, Kalbar. Artinya, masyarakat tidak mendapatkan kesempatan lebih lama untuk memberikan masukan terhadap data yang akan dipublikasikan. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) Nomor 3 Tahun 2012 yang mewajibkan Pemda mengumumkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng