Surat Edaran Pemerintah untuk PNS Jelang Cuti Bersama

“Setelah kembali dari perjalanan luar daerah harus melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” sambungnya.
Nizar juga meminta setiap satuan kerja untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing.
Caranya, kata dia, dengan mengintensifkan peran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di lingkungannya, baik pada level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa, serta RT/RW, sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.
Pemerintah telah menetapkan 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, 28 Oktober – 1 November 2020. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah mengeluarkan surat edaran bagi PNS menjelang cuti bersama Maulid Nabi Muhammad.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret