Surat Izin bagi Pengemudi Becak
Jumat, 02 Januari 2015 – 22:06 WIB
PARA pengemudi becak di Pekalongan, Jawa Tengah, harus punya surat untuk bisa beroperasi. Kartu itu diberi nama kartu izin mengemudi (KIM), bukan surat izin mengemudi (SIM) layaknya pengendara sepeda motor ataupun mobil.
Pada tahap pertama, Dishubparbud Kota Pekalongan hanya memfasilitasi 300 pengemudi becak untuk membuat KIM. ''Seluruhnya sudah jadi, tapi belum dibagi. Baru sekitar 50 yang kami bagikan karena kami sulit mencari rumah mereka yang tercatat untuk mengantarkan KIM,'' terang Kasi Angkutan Bidang Pengujian dan Angkutan Didik Supriyadi.
KIM khusus pengemudi becak berwarna merah muda dan terbuat dari kertas lengkap dengan laminating. Dalam KIM, sejumlah data yang tercatat, antara lain, nama pemilik, alamat, pekerjaan, nomor KIM, dan masa berlaku.
Berbeda dengan SIM pengendara motor atau mobil yang berlaku lima tahun, KIM bagi pengemudi becak harus diperbarui setiap tiga tahun sekali. KIM juga dikhususkan bagi pengemudi becak asal Kota Pekalongan. KIM diberikan secara gratis.
PARA pengemudi becak di Pekalongan, Jawa Tengah, harus punya surat untuk bisa beroperasi. Kartu itu diberi nama kartu izin mengemudi (KIM),
BERITA TERKAIT
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus