Surat Izin bagi Pengemudi Becak
Jumat, 02 Januari 2015 – 22:06 WIB
PARA pengemudi becak di Pekalongan, Jawa Tengah, harus punya surat untuk bisa beroperasi. Kartu itu diberi nama kartu izin mengemudi (KIM), bukan surat izin mengemudi (SIM) layaknya pengendara sepeda motor ataupun mobil.
Pada tahap pertama, Dishubparbud Kota Pekalongan hanya memfasilitasi 300 pengemudi becak untuk membuat KIM. ''Seluruhnya sudah jadi, tapi belum dibagi. Baru sekitar 50 yang kami bagikan karena kami sulit mencari rumah mereka yang tercatat untuk mengantarkan KIM,'' terang Kasi Angkutan Bidang Pengujian dan Angkutan Didik Supriyadi.
KIM khusus pengemudi becak berwarna merah muda dan terbuat dari kertas lengkap dengan laminating. Dalam KIM, sejumlah data yang tercatat, antara lain, nama pemilik, alamat, pekerjaan, nomor KIM, dan masa berlaku.
Berbeda dengan SIM pengendara motor atau mobil yang berlaku lima tahun, KIM bagi pengemudi becak harus diperbarui setiap tiga tahun sekali. KIM juga dikhususkan bagi pengemudi becak asal Kota Pekalongan. KIM diberikan secara gratis.
PARA pengemudi becak di Pekalongan, Jawa Tengah, harus punya surat untuk bisa beroperasi. Kartu itu diberi nama kartu izin mengemudi (KIM),
BERITA TERKAIT
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau