Surat Izin bagi Pengemudi Becak
Jumat, 02 Januari 2015 – 22:06 WIB
Menurut Didik, pembuatan KIM bagi pengemudi becak bertujuan untuk pendataan. Sebab, saat ini pihaknya belum bisa memfasilitasi seluruh pengemudi becak untuk memiliki KIM. Apalagi hak dan kewajiban mereka yang sudah memegang KIM belum diatur secara spesifik.
Baca Juga:
''Paling ketika ada konflik seputar tempat mangkal dan lain-lain, kami akan prioritaskan mereka yang sudah memegang KIM,'' tutur dia.
Begitu pula sistem tilang bagi pengemudi becak yang tidak ber-KIM. Didik menjelaskan bahwa sistem seperti itu tidak bisa diberlakukan lantaran baru sebagian yang mempunyai KIM. Kecuali, jika pihaknya telah memberikan KIM kepada seluruh pengemudi becak. Bila masih ditemukan pengemudi becak yang tidak ber-KIM, baru ketentuan tersebut bisa diberlakukan.
''Tapi, itu nanti. Kami belum bisa menentukan kapan akan memenuhi semua KIM bagi semua pengemudi becak. Sebab, anggarannya juga belum ada,'' ungkapnya.
PARA pengemudi becak di Pekalongan, Jawa Tengah, harus punya surat untuk bisa beroperasi. Kartu itu diberi nama kartu izin mengemudi (KIM),
BERITA TERKAIT
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau