Surat Izin bagi Pengemudi Becak
Jumat, 02 Januari 2015 – 22:06 WIB

Surat Izin bagi Pengemudi Becak
Menurut Didik, pembuatan KIM bagi pengemudi becak bertujuan untuk pendataan. Sebab, saat ini pihaknya belum bisa memfasilitasi seluruh pengemudi becak untuk memiliki KIM. Apalagi hak dan kewajiban mereka yang sudah memegang KIM belum diatur secara spesifik.
Baca Juga:
''Paling ketika ada konflik seputar tempat mangkal dan lain-lain, kami akan prioritaskan mereka yang sudah memegang KIM,'' tutur dia.
Begitu pula sistem tilang bagi pengemudi becak yang tidak ber-KIM. Didik menjelaskan bahwa sistem seperti itu tidak bisa diberlakukan lantaran baru sebagian yang mempunyai KIM. Kecuali, jika pihaknya telah memberikan KIM kepada seluruh pengemudi becak. Bila masih ditemukan pengemudi becak yang tidak ber-KIM, baru ketentuan tersebut bisa diberlakukan.
''Tapi, itu nanti. Kami belum bisa menentukan kapan akan memenuhi semua KIM bagi semua pengemudi becak. Sebab, anggarannya juga belum ada,'' ungkapnya.
PARA pengemudi becak di Pekalongan, Jawa Tengah, harus punya surat untuk bisa beroperasi. Kartu itu diberi nama kartu izin mengemudi (KIM),
BERITA TERKAIT
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir
- Banyak Banget Honorer Dilantik jadi PPPK, Pemda Cari Lokasi yang Luas
- Soal Parapuar, BPOLBF: Tak Ada Pencaplokan, Pendekatan Berbasis Semangat Budaya ‘Lonto Leok’
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret