Surat Izin bagi Pengemudi Becak
Jumat, 02 Januari 2015 – 22:06 WIB

Surat Izin bagi Pengemudi Becak
Selain KIM, lanjut Didik, pihaknya sudah memberikan pelat nomor untuk 300 becak. Pemasangan pelat nomor dilakukan bersamaan dengan pengecatan becak pada Oktober 2014. Pelat nomor untuk becak juga berformat empat angka sama dengan pelat nomor kendaraan bermotor. (nul/dig/mas/JPNN)
PARA pengemudi becak di Pekalongan, Jawa Tengah, harus punya surat untuk bisa beroperasi. Kartu itu diberi nama kartu izin mengemudi (KIM),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korsleting Listrik di Toko Penjual Petasan Jadi Petaka
- Soal Lokasi Penempatan, Calon Guru PPPK 2024 Enggak Usah Khawatir
- Banyak Banget Honorer Dilantik jadi PPPK, Pemda Cari Lokasi yang Luas
- Soal Parapuar, BPOLBF: Tak Ada Pencaplokan, Pendekatan Berbasis Semangat Budaya ‘Lonto Leok’
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret