Surat Izin Cerai Palsu, Anggota TNI Dipidana

jpnn.com - ANGGOTA TNI pantang bercerai. Namun, pantangan itu bisa gugur dengan satu syarat: dapat izin atasan. Masalahnya, memperoleh izin tersebut tidak ubahnya menunggu hujan di musim kemarau.
Tetapi, Suseno, Pama Ajendam V Brawijaya, tidak mati akal. Dirinya lantas membuat izin cerai abal-abal. Sialnya, akal bengkoknya ketahuan. Akibatnya, dia kemarin (22/1) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Militer III-12.
Pria 48 tahun yang tinggal di Malang itu nekat memalsukan surat izin cerai. Sebab, pernikahannya dengan Yeti Kartini yang dibina sejak 1993 dihantam badai. Padahal, mereka telah dikaruniai dua anak.
Pintu perceraian pun terbuka, tetapi prosedurnya rumit. Karena itu, Suseno membujuk agar istrinya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Malang. Terdakwa kemudian menyiapkan semua syarat, termasuk izin dari atasan.
Yeti setuju. Namun, dia tidak tahu bahwa surat izin itu palsu. Surat izin abal-abal tersebut baru ketahuan setelah kesatuannya mengecek langsung kepada Yeti.(nir/ib/mas)
ANGGOTA TNI pantang bercerai. Namun, pantangan itu bisa gugur dengan satu syarat: dapat izin atasan. Masalahnya, memperoleh izin tersebut tidak ubahnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Pelecehan Terhadap Remaja di Mal Cirebon Dipukuli Warga
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Korban Dokter Kandungan Syafril di Garut Diduga Lebih dari 100 Orang, Polisi Cari Fakta
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien