Surat Kedua KASN Diributkan Lagi
jpnn.com - PUTUSSIBAU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat kedua untuk Pj Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus TJ. Surat itu menyikapi polemik mutasi 65 pejabat.
Surat pertama KASN diragukan keasliannya. Kali ini surat komisi yang menyoroti kinerja PNS itu mengenai penegasan dan sekaligus koreksi terhadap surat yang dikirim sebelumnya.
Surat tertanggal 18 November 2015 nomor 8-1276/KASN/11/2015 bersifat segera dan ditandatangani Ketua KASN, Sofyan Effendi.
Dalam surat tersebut tertulis, menindaklanjuti surat dari Forum Komunikasi Masyarakat Kapuas Hulu Peduli dan Pendukung Penegakan Hukum (FKMKH-P3H) Nomor: 020/FKMKH-P3H/XI/2015 tanggal 17 November 2015 hal kekeliruan/kesalahan ketik pada surat KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tanggal 9 November 2015, disampaikan penegasan dan koreksi sebagai berikut:
Pertama, surat KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tanggal 9 November 2015 adalah asli, sebagaimana terlampir yang merupakan hasil dari penelaahan dan analisis atas pengaduan oleh FKMKH-P3H. Kedua, merujuk pada angka 2 dan 3 surat KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tanggal 9 November 2015, terdapat kesalahan penulisan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2015 dan dikoreksi menjadi Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2008.
Kemudian tertulis mutasi terhadap 61 pejabat, dikoreksi mutasi terhadap 65 pejabat. Ketiga, atas rekomendasi yang disampaikan melalui KASN Nomor: B/1253/KASN/11/2015 tertanggal 9 November 2015 harus segera dilaksanakan, sehingga dampak dari mutasi pegawai tersebut terhadap kerugian keuangan negara tidak semakin besar. Surat KASN itu ditembuskan kepada pimpinan DPRD Kapuas Hulu dan Ketua FKMKH-P3H.
Pj Bupati Kapuas Hulu belum bisa memastikan, apakah surat tersebut asli atau tidak, sebab hanya menerima fotocopy. Namun untuk surat KASN sebelumnya, diterima dengan cap atau stempel basah. “Surat kedua ini, mungkin respon dari KASN yang mengirim surat tanpa data akurat,” kata Marcellus di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Senin (23/11).
Marcellus masih menunggu konfirmasi KASN. Aneh baginya, kirim surat tanpa ada konfirmasi. Mestinya sebagai pejabat pengambil keputusan, apalagi level pemerintah pusat, tidak lah tiba-tiba mengeluarkan surat, tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Saya punya gubernur, Menteri Dalam Negeri, saya punya presiden sebagai atasan secara hirarki. Itu yang ada di Indonesia,” katanya.
PUTUSSIBAU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat kedua untuk Pj Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus TJ. Surat itu menyikapi polemik
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius