Surat Kedua KASN Diributkan Lagi
Perlu diingat, kata Marcellus, UU KASN belum ada Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Apakah sudah bisa diberlakukan? “Sebenarnya saya juga siap memberlakukan itu,” ujarnya.
Marcellus mengaku mengikuti perkembangan, bukan hanya di Kapuas Hulu, tetapi kabupaten lainnya di Kalbar bahkan nasional. Di banyak daerah, Pj juga melakukan mutasi. Karena dibenarkan, dengan catatan mendapatkan izin tertulis. “Saya telah mendapatkannya,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua FKMKH-P3H, Anak Agung Gede Aryana Candra Dirgantara, SH mengakui membuat aduan ke KASN. “Awalnya, saat saya di Pontianak, memperoleh informasi dari teman di Putussibau, terkait mutasi atau alih jabatan ini,” ujar pria yang mengganti namanya menjadi M Hardi Marhaen SH, setelah menjadi muallaf.
Agung mengklaim, memahami peraturan dan kewenangan Pj Bupati. Berdasarkan surat edaran Kemendagri, Pj Bupati enam bulan sebelum Pilkada, dilarang memutasi atau alih jabatan terhadap pejabat eselon di lingkungannya. Pada 2 November 2015, dia mendapatkan jawaban dari Pj Bupati atas kritiknya. Hanya saja tidak memuaskan, karena lain ditanya, lain dijawab. “Jawaban Pj Bupati, apa yang dilakukannya merupakan hak berdemokrasi,” jelas Agung.
Setelah mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan itu, pada 2 November Agung mengirim surat kepada Pj Bupati, meminta membatalkan pelantikan dan mutasi pejabat. Karena bertentangan dengan undang-undang maupun edaran Mendagri, KASN dan BKN. “Tapi surat kami tidak mendapatkan balasan,” sesalnya.
Pada 3 November 2015, Agung menelepon KASN. Apalagi dia ada kenalan di sana. Dia disarankan membuat surat aduan. Agung sendiri membawa surat tersebut ke KASN dan diterima salah satu komisioner, Made Suwandi dan staf, Hasni. “Pada 9 November 2015, surat dari FKMKH-P3H dijawab KASN,” paparnya.
Agung juga dapat kabar, ada rencana pelantikan jilid dua. Makanya dia berupaya agar surat jawaban KASN itu secepatnya sampai ke Putussibau. “Surat itu asli, berlogo garuda berwarna kuning emas pada halaman pertama, cap basah dan ada tembusan kepada gubernur,” jelas Agung. (arm/ham/sam/jpnn)
PUTUSSIBAU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirimkan surat kedua untuk Pj Bupati Kapuas Hulu, Marius Marcellus TJ. Surat itu menyikapi polemik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius