Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?

Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
Honorer R2/R3 diangkat PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda dan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 jadi senjata honorer R2/R3 diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Namun, dua regulasi tersebut ternyata tidak ampuh mendesak pemerintah daerah untuk mengajukan usulan pengangkatan PPPK paruh waktu, dari honorer R2/R3 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

BKN pun belum bisa mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) pengangkatan PPPK paruh waktu bila usulan pemda tidak masuk.

"Kami sudah menganalisis surat Kemendagri ini yang ternyata tidak kuat. Itu dibuktikan dengan banyaknya honorer yang kena PHK," kata Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih kepada JPNN, Selasa (8/4/2025).

Dia menilai pernyataan BKN bahwa honorer R2/R3 tanpa kode L tidak masuk dalam penuntasan Oktober 2025 membuat pemda makin bersemangat untuk tidak mengajukan usulan PPPK paruh waktu. 

Padahal, tahun depan tidak ada afirmasi lagi bagi honorer. Penegasan pemerintah yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi itu, kata Nur, menimbulkan kekhawatiran bagi honorer khususnya R2. 

"R2 itu honorer K2 yang sejak 2005 sampai 2025 belum tuntas juga. 20 tahun bukan waktu yang singkat untuk mendapatkan status ASN," tegasnya 

Awalnya, ujar Nur, adanya dua surat sakti dari Kemendagri dan KemenPAN-RB memberikan secercah harapan bagi honorer R2 dan R3 yang tidak lulus PPPK 2024 tahap 1. 

Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB ini menjadi senjata bagi honorer R2/R3 untuk diangkat PPPK Paruh Waktu, tetapi faktanya bagaimana?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News