Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?

KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Surat Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda mengatur soal penggajian PPPK paruh waktu.
Sayangnya, harapan tersebut makin tipis karena tidak semua pemda sejalan dengan pemerintah pusat.
"Kalau pusat dan daerah tidak sejalan bagaimana nasib honorer R2 dan R3. Kalau menunggu seleksi PPPK 2024 tahap 2, keburu banyak yang pensiun honorer K2-nya," ucapnya.
"Tata aturan PPPK paruh waktu dan pengajiannya juga jelas. Nah, untuk mendorong pemda agar segera mengajukan usulan PPPK paruh waktu, perlu diterbitkan aturan baru lagi," tutur Nur.
Aturan baru, kata Nur, berupa Surat Edaran MenPAN-RB dan Kepala BKN ke daerah-daerah agar segera memproses honorer R2/R3 untuk segera mengisi daftar riwayat hidup (DRH) juga seperti PPPK tahap 1.
Jika mereka sudah mengisi DRH NIP PPPK dan sudah terkunci, maka honorer aman. Tidak ada lagi yang kena PHK atau diberhentikan.
Dia menyarankan agar surat edaran tersebut dicantumkan juga dengan sanksi bagi pemda yang tidak mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu.
"Sebaiknya ada sanksi agar pemda mau mengajukan. Sudah banyak regulasi dibuat, tetapi pemda kan mengulur-ulur waktu terus," ucapnya.
Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB ini menjadi senjata bagi honorer R2/R3 untuk diangkat PPPK Paruh Waktu, tetapi faktanya bagaimana?
- 1.230 CPNS & PPPK Bakal Dilantik Langsung oleh Gubernur Muhidin
- Ribuan CPNS dan PPPK 2024 Resmi jadi ASN 24 April, Kami Ikut Senang
- Massa Honorer R2 & R3 Aksi Demo 14 April, Silakan Cermati Tuntutan 1 & 3
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Tak Ajukan PPPK, Gabungan Aliansi R2/R3 Bakal Gelar Aksi Besar
- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Bersifat Wajib, tetapi Aturan Tidak Menakutkan
- Pemda Tak Ajukan PPPK Paruh Waktu dari Honorer R2/R3 Harus Disanksi