Surat Kemenhub Bikin Organda se-Indonesia Meradang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bebaskan angkutan khusus sewa berbasis online beroperasi tanpa perlu mentaati Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek.
Hal itu tertuang dalam surat perihal implementasi PM 108 tahun 2017 per 20 Februari yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Surat itu meminta polisi dan dinas perhubungan daerah tingkat I dan II di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan penindakan terhadap angkutan online sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Terkait surat tersebut, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mewakili Organda Nasional meminta Menteri perhubungan (Menhub) Budi Karya untuk mundur apabila tidak mampu mengemban amanah dalam menegakkan aturan.
"Peraturan dibuat sendiri tapi tidak sanggup melaksanakan. Organda seluruh Indonesia sangat meradang melihat surat tersebut," kata shafruhan melalui pesan singkatnya, Selasa (20/2) malam.
Shafruhan menilai Menteri Budi tidak konesekuen dan konsisten, sehingga Marwah PM 108 nilainya nol besar. Dia mengancam akan ada aksi nasional menanggapi putusan surat tersebut.
"Pusing punya menteri perhubungan tidak punya nyali dan tidak berbobot," tegasnya. (dil/jpnn)
Organda memprotes surat Kemenhub yang membebaskan angkutan umum berbasis online beroperasi tanpa perlu mentaati PM 108 tahun 2018
Redaktur & Reporter : Adil
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Gelar Mudik Gratis Nataru, Kemenhub Ingin Berkhidmat pada Masyarakat Menengah ke Bawah
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- DPRD Kota Bogor Dorong Transparansi dalam Pelaksanaan Program BisKita
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024