Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat
Kamis, 09 September 2021 – 01:25 WIB

Kapolres Prabumulih AKPB Siswandi. Foto : dian/sumeks.co
Perbuatan kedua oknum tersebut, lanjutnya, sudah merusak citra Polri dan Polres Prabumulih.
Dia mengimbau kepada seluruh perwira Polres Prabumulih sebagai mentor daripada bintara untuk melakukan evaluasi dan pengawasan setiap hari kepada bawahannya.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Setiap ada kegiatan baik di polres maupun di luar polres, itu harus sepengetahuan dari perwira. Jadi, ada kepedulian antara perwira dengan bawahannya, kemudian antara bintara sama bintara sama-sama saling mengingatkan jangan sampai terjadi hal seperti ini,” pungkas Siswandi. (*/palpos.id)
Bripka Ahmad Hakiki (AH) dan Bripda Riki Eko (RE), anggota Polres Prabumulih mendapat sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terlibat kasus narkoba dan curas.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Irjen Herry: Polisi Harus Duduk dan Berdiri Lebih Rendah dari Masyarakat
- Terlibat Calo Penerimaan Polri, Polisi Dipecat
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Pilkada 2024 di Riau Aman & Lancar, Irjen Iqbal: Ini Kemenangan Masyarakat
- Edi Lemkapi Apresiasi Perintah Kapolri Pada Kapolda Terkait Judi Online
- Kapolri Didesak Copot Kapolda yang Cawe-cawe di Pilkada 2024