Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK
Rabu, 23 Februari 2011 – 11:52 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Rabu (23/2). Permohonan uji materil ini sendiri diajukan oleh mantan calon kepala daerah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Andi Maddusilla.
Penggugat mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar, akibat berlakunya pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas yang menyebutkan soal sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. Surat keterangan pernah sekolah sebagai pengganti ijazah itu menurutnya, digunakan oleh lawannya sebagai pasangan calon yang lain, pada tahapan pencalonan pemilukada yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Gowa.
"Akan tetapi, KPU Kabupaten Gowa meloloskan pasangan calon tersebut, tanpa melakukan verifikasi kepada lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan tersebut," kata kuasa hukum penggugat, Kriya Amansyah, di hadapan majelis hakim sidang MK yang diketuai Hardjono.
Dilanjutkan Kriya, hal tersebut dinilai telah mencoreng dunia pendidikan, karena tidak mengacu pada pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas. Selain itu, lanjut Kriya, jika ada alumni peserta didik yang menggunakan surat keterangan pernah sekolah sebagai pengganti ijazah, (itu berarti) telah melanggar norma yang ada pada UU.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain