Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK
Rabu, 23 Februari 2011 – 11:52 WIB
"Ketentuan pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan merugikan alumni peserta didik yang telah menempuh jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi, serta telah menempuh ujian akhir," terangnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Kriya melanjutkan, penggugat menganggap bahwa pasal a quo tidak proporsional, dan dengan sendirinya melanggar pasal 31 ayat 1 UUD 1945. "Intinya, kami hanya ingin minta kejelasan kepada mahkamah, untuk memperjelas bentuk dari ijazah (itu). Apakah surat keterangan pernah sekolah dapat dikatakan sebagai bentuk pengganti ijazah," tandas Kriya pula. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi