Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK
Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK
"Ketentuan pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan merugikan alumni peserta didik yang telah menempuh jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi, serta telah menempuh ujian akhir," terangnya.

Oleh karena itu, Kriya melanjutkan, penggugat menganggap bahwa pasal a quo tidak proporsional, dan dengan sendirinya melanggar pasal 31 ayat 1 UUD 1945. "Intinya, kami hanya ingin minta kejelasan kepada mahkamah, untuk memperjelas bentuk dari ijazah (itu). Apakah surat keterangan pernah sekolah dapat dikatakan sebagai bentuk pengganti ijazah," tandas Kriya pula. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News