Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK
Rabu, 23 Februari 2011 – 11:52 WIB

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Diuji ke MK
"Ketentuan pasal 61 ayat 1 UU Sisdiknas merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan merugikan alumni peserta didik yang telah menempuh jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi, serta telah menempuh ujian akhir," terangnya.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Kriya melanjutkan, penggugat menganggap bahwa pasal a quo tidak proporsional, dan dengan sendirinya melanggar pasal 31 ayat 1 UUD 1945. "Intinya, kami hanya ingin minta kejelasan kepada mahkamah, untuk memperjelas bentuk dari ijazah (itu). Apakah surat keterangan pernah sekolah dapat dikatakan sebagai bentuk pengganti ijazah," tandas Kriya pula. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materil Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi