Surat Keterangan Sudah tak Berlaku, Segera Cetak KTP-el

Surat Keterangan Sudah tak Berlaku, Segera Cetak KTP-el
Petugas menunjukkan e-KTP milik warga. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, BONTANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang, Kaltim, bisa melayani pencetakan 100 lembar Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam sehari.

Kepala Disdukcapil Bontang Yulliatinur mengatakan, pihaknya bisa mencetak ratusan blangko KTP-el setiap hari karena ada saja warga yang mengurus baru dan mengganti KTP mereka dengan lampiran pindah domisili, ganti status, rusak, dan tak terbaca.

Bahkan menurut data disdukcapil, dua hari saja pelayanan, dari seribu blangko yang ada kini tersisa 756 keping.

“Sangat mudah dalam mengurus KTP-el, datang dengan berkas kependudukan lengkap, pasti langsung dicetakkan,” ujarnya.

Dia menuturkan, sekarang warga tidak akan sulit lagi memiliki KTP-el. Selain material tersedia, pada saat memasuki 300 hingga 400 keping, pihaknya akan mengajukan permohonan ke provinsi bila mempunyai stok.

Berbeda sebelumnya, apabila habis, selain mengajukan blangko, pihaknya juga harus mengambil langsung ke pusat.

“Meski mudah didapatkan, untuk pengajuan blangko tidak bisa juga langsung banyak karena pihak provinsi melihat juga pengeluaran kami,” ungkapnya.

Dia menambahkan, karena material tersedia, maka surat keterangan tidak diberlakukan lagi. Maka dari itu, ia mengimbau agar warga yang masih menggunakannya, diharapkan segera ke disdukcapil untuk segera dicetakkan KTP-el.

Warga diminta untuk segera mengurus pencetakan KTP-el karena surat keterangan sudah tidak berlaku lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News