Surat Keterangan Sudah tak Berlaku, Segera Cetak KTP-el
Sabtu, 22 Desember 2018 – 00:14 WIB

Petugas menunjukkan e-KTP milik warga. FOTO : Jawa Pos
“Dalam peningkatan jumlah warga yang harus memiliki KTP-el, sebenarnya kami bekerja sama dengan kecamatan sudah melakukan jemput bola juga ke warga,” pungkasnya. (ver)
Warga diminta untuk segera mengurus pencetakan KTP-el karena surat keterangan sudah tidak berlaku lagi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Bima Arya Apresiasi Layanan Mobil Keliling Jemput Bola Dukcapil Surakarta
- Perekaman KTP Elektronik dan IKD Tertinggi, Kaltim Diganjar Penghargaan Kemendagri
- 3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el
- Verifikasi dengan Swafoto Bersama Kartu Identitas: Seberapa Aman dan Bisa Diandalkan?
- Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta
- Blangko Terbatas, Masyarakat di Banyuasin Harus Buat IKD Sebagai Pengganti KTP Elektronik