Surat Keterangan Terdaftar Ormas Bisa Dicabut
Jumat, 01 November 2013 – 07:37 WIB
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar. Foto: dok.JPNN
Pasal 67 ayat (1), Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
Baca Juga:
(2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3), Mahkamah Agung wajib memberikan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya permintaan pertimbangan hukum. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah terus menggodok penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ormas, setelah diundangkannya UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi