Surat Keterangan Terdaftar Ormas Bisa Dicabut
Jumat, 01 November 2013 – 07:37 WIB
Pasal 67 ayat (1), Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.
Baca Juga:
(2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah wajib meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3), Mahkamah Agung wajib memberikan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya permintaan pertimbangan hukum. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah terus menggodok penyusunan tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait ormas, setelah diundangkannya UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Manipulasi Nilai, Antara Realitas Pendidikan dan Pencarian Kebenaran
- Meraih Peluang Ekonomi di Tahun 2025
- Refleksi Akhir Tahun 2024 Tentang Penegakan Hukum di Indonesia
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia