Surat Ketua MA Wajib Dibaca Terutama Calon Advokat
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan kebijakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat, baik yang diajukan oleh organisasi advokat yang mengatasnamakan Peradi maupun pengurus organisasi advokat lainnya hingga terbentuknya Undang-Undang Advokat yang baru.
Hal tersebut termuat dalam surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, perihal penyumpahan advokat yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.
“Surat Ketua MA ini membatalkan surat Ketua MA sebelumnya yaitu surat nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan Surat Ketua MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010,” kata Hatta Ali, Rabu (30/12).
Surat KMA Nomor 089/KMA/VI/2010 mengatur bahwa para Ketua PT dapat mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi sesuai dengan jiwa kesepakatan 24 Juni 2010.
Argumen yuridis yang menjadi pertimbangan dalam keputusan ini adalah bahwa UUD 1945 menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
“Tidak terkecuali bagi advokat,” ujar Hatta.
Sedangkan argumen sosiologis, kata Hatta Ali bahwa antara Peradi dan KAI tanggal 24 Juni 2010 di hadapan Ketua MA, telah melakukan kesepakatan yang pada intinya organisasi advokat yang disepakati dan merupakan satu-satunya wadah profesi advokat adalah Peradi.
Atas dasar kesepakatan ini, Ketua MA melalui Surat Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 mengatur bahwa hanya advokat yang diajukan oleh Peradi-lah yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Ternyata kesepakatan tersebut tidak dapat diwujudkan sepenuhnya.
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan kebijakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan