Surat Ketua MA Wajib Dibaca Terutama Calon Advokat
Kamis, 31 Desember 2015 – 02:43 WIB
“Bahkan Peradi yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah,” paparnya.
Berbagai pengurus advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan penyumpahan. Selain itu, di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji. "Sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan kebijakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah