Surat Ketua MA Wajib Dibaca Terutama Calon Advokat
Kamis, 31 Desember 2015 – 02:43 WIB

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. FOTO: DOK.JPNN.com
“Bahkan Peradi yang dianggap wadah tunggal sudah terpecah dengan masing-masing mengklaim sebagai pengurus yang sah,” paparnya.
Berbagai pengurus advokat dari organisasi-organisasi lainnya juga mengajukan penyumpahan. Selain itu, di beberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janji. "Sehingga tidak bisa beracara di pengadilan sedangkan pencari keadilan sangat membutuhkan jasa advokat,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan kebijakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif