Surat Kuasa Harus jadi Pintu Masuk Tuntaskan Century
Sabtu, 13 April 2013 – 09:04 WIB

Surat Kuasa Harus jadi Pintu Masuk Tuntaskan Century
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy mengatakan, temuan surat kuasa khusus terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Bank Century yang ditandatangani Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia saat itu harus disikapi serius.
Menurutnya, surat kuasa khusus FPJP seharusnya menjadi pintu masuk untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus ini hingga ke akarnya.
"Surat kuasa khusus adalah instrumen hukum yang biasanya digunakan untuk mendelegasikan kewenangan seseorang kepada orang lain. Bisa jadi ini merupakan bukti kewenangan untuk mewakili pada perbuatan hukum tertentu," kata Aboebakar, Sabtu (13/4).
Dia menambahkan, surat kuasa ini menjadi penting untuk ditelusuri oleh KPK. Sebab, diberikan oleh Boediono selaku Gubernur BI kepada tiga pejabat BI yakni Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Eddy Sulaeman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kabiro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.
JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR, Aboebakar Alhabsy mengatakan, temuan surat kuasa khusus terkait pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Bank
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg