Surat Mandat Palsu, Keluarga Petinggi Golkar Lapor Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Pihak keluarga almarhum Raden Bagus Mohamad Ridwan, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumenep, Jawa Timur, melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Bareskrim Polri, Kamis (2/4).
Pelapornya adalah Raden Ajeng Murama, yang tak lain kakak dari Ridwan. Laporan Murama tertuang dalam laporan polisi nomor LP/417/IV/2015/Bareskrim tanggal 2 April 2015. Pelapor melaporkan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Laporan dilayangkan terkait dugaan tindak pidana membuat dan penggunaan surat palsu berupa surat mandat dari DPD PG Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Mereka tak menyebut langsung siapa pihak terlapor. Namun yang jelas, pihak pelapor membantah pelaporan ini terkait dengan kisruh internal partai Beringin kubu Agung dan Aburizal Bakrie. Mereka meminta Bareskrim mengusut kasus ini.
"Klien kami melaporkan selaku pribadi, selaku individu, selaku masyarakat, keluarga. Tidak ada kaitannya dengan masalah politik dari internal Partai Golkar," kata Hendra Heriansyah, pengacara Raden Ajeng Murama, di Bareskrim Polri, Kamis (2/4).
Ridwan menjelaskan, pada 4 Desember 2014 keluarga Ridwan mendapati surat mandat untuk menghadiri Munas Golkar di Ancol, Jakarta. Ia melanjutkan, dalam surat yang dikeluarkan DPD PG Sumenep itu tertera tanda tangan Ridwan.
"Padahal, secara fakta hukum Mohamad Ridwan sudah meninggal dunia sejak Oktober 2011," kata Hendra.
Ia menegaskan, surat mandat yang seolah-olah ditandatangani Ridwan untuk hadir di Munas Ancol, itu adalah surat palsu.
"Bagaimana mungkin seorang yang sudah meninggal tahun 2011 bisa membuat surat dan hadir pada munas Ancol. Kami minta untuk dilakukan pengusutan," ungkapnya.
JAKARTA - Pihak keluarga almarhum Raden Bagus Mohamad Ridwan, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumenep, Jawa Timur, melaporkan dugaan pemalsuan surat
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat