Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi

Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi
Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi
SURAT Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, Disoal. Pasalnya, isi surat edaran tersebut dinilai telah menghapus hak setiap Kepala Desa (Kades) yang habis masa jabatannya, untuk menjabat sebagai Penjabat Sementara (PjS) meski dikehendaki masyarakat.

Di dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri bernomor 140/2632 tertanggal 10 Juli 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di daerah itu di memuat salah satu isinya antara lain menyebutkan bahwa Kepala Desa yang telah habis masa jabatannya dan diberhentikan tidak dapat diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa.

Poin tersebut kemudian dipertanyakan sejumlah Kades yang tergabung dalam Pradja Kabupaten Tegal. Dimana perwakilan anggota Pradja itu kemudian menyampaikan permasalahannya itu ke DPRD melalui Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal. Para perwakilan Kades itu kemudian ditemui Ketua DPRD Kabupaten Tegal, H Rojikin AH SH dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari FPKB, Firdaus Assyairozi SE di ruang Ketua DPRD Kabupaten Tegal kemarin.

"Pada prinsipnya, kami hanya mempertanyakan surat edaran Mendagri yang terkesan telah berlaku diskriminatif terhadap hak Kepala Desa. Kalaupun kemudian ternyata warga masih menghendaki agar Penjabat Sementara Kepala Desa dijabat oleh Kepala Desa sebelumnya, apakah ini salah? Toh, tugas utama PjS itu sudah sangat jelas," terang Ketua Pradja Kabupaten Tegal, Abdul Basir SH, usai pertemuan dengan Pimpinan DPRD.

SURAT Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, Disoal. Pasalnya, isi surat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News