Surat Mendagri Terkait Jabatan Kades Dikritisi
Jumat, 05 Oktober 2012 – 10:15 WIB
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Firdaus Assyairozi SE, menambahkan, pihaknya juga menyayangkan isi dari surat edaran Mendagri tersebut. Menurut dia, semestinya Kementerian Dalam Negeri menyerahkan sepenuhnya keputusan penentuan PjS Kades kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga merupakan representasi warga desa setempat.
"Yang lebih tahu tentang kondisi desa itu ya jelas warga desa tersebut. Semestinya kalau memang warga masih menghendaki Kades yang habis masa jabatannya terus memimpin meski hanya sebagai PjS, kita harus berani menerima keputusan itu," ujarnya.
Ditambahkan Firdaus, yang perlu dipertimbangkan lagi adalah terkait tugas pokok PjS, untuk mempersiapkan penyelenggaraan Pilkades. Menurutnya, jika PjS Kades dijabat oleh Kades yang telah habis masa jabatannya, tentunya akan berdampak positif terhadap persiapan penyelenggaraan Pilkades.
"Saya rasa, sah-sah saja kalau yang menjabat sebagai PjS adalah Kades yang akan purna. Mestinya kriteria larangan kepada Kades yang purna untuk menjabat PjS Kades ini tidak perlu dicantumkan dalam surat edaran. Kami akan mendukung teman-teman Kades untuk mempertanyakan surat ini langsung ke Kemendagri," imbuhnya.
SURAT Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, Disoal. Pasalnya, isi surat
BERITA TERKAIT
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Sebagian Wilayah Hujan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap