Surat MenPAN-RB Rini Terbaru Terbit, Nasib Honorer di 2025 Selamat, Pemda Jangan Mbalelo
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:
a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
"Prinsipnya ialah tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan pemerintah pusat maupun pemda di 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu," pungkas MenPAN-RB Rini Widyantini. (esy/jpnn)
Surat MenPAN-RB Rini terbaru terbit sehingga menyelamatkan nasib honorer di 2025, Pemda jangan mbalelo
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Dukung Peningkatan Kesejahteraan Guru, Anan Wijaya: Jangan Ada Lagi yang Mengojek
- Info Penting BKN untuk Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, Cukup Menggembirakan
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini
- Kabar Gembira untuk Honorer Database BKN Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- Waduh, Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 1 Lebih Banyak dari Formasi, 2 Dampaknya
- Khairil Anwar Bicara soal Masa Kerja PPPK, Semoga Dikabulkan