Surat MenPAN-RB terkait Hari Kerja PNS Usai Libur Lebaran 2019

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendorong para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Yaitu Senin, 10 Juni 2019. Langkah ini juga dilakukan untuk optimalisasi pelayanan publik.
Dalam surat MenPAN-RB No. B/26/M.SM.00.01/2019 perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dijelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari yang sama. Paling lambat hingga pukul 15.00 WIB.
"Untuk petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam halaman aplikasi tersebut. Sedangkan username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi," kata Menteri Syafruddin dalam suratnya.
Pada surat dengan tembusan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut juga dijelaskan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan sah pada Senin (10/6), maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1440 H Jatuh pada 5 Juni 2019
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada MenPAN-RB serta ditembuskan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id. (esy/jpnn)
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan sah pada Senin 10 Juni 2019 maka akan dijatuhi hukuman disiplin.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Libur Lebaran Bersama Keluarga di Wahoo Waterworld, Siap-Siap Ada Kejutan Baru!
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA