Surat Miryam Dibacakan di Pansus Angket KPK

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S Haryani mengirimkan surat kepada panitia khusus hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Miryam kini mendekam ditahan setelah menyandang status tersangka memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Surat tulisan tangan itu diserahkan anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu kepada pansus. Surat diterima Ketua Pansus Agun Gunandjar Sudarsa dan langsung dibacakan pada rapat perdana pansus.
Agun mengatakan bahwa surat ini sudah ditandatangani Miryam dan diberi materai Rp 6 ribu.
“Kami sudah terima secara resmi dokumen,” kata Agun dalam rapat perdana pansus hak angket DPR atas KPK di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).(boy/jpnn)
Berikut isi surat Miryam yang dibacakan di rapat pansus:
Jakarta, 8 Mei 2017
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP (berita acara pemeriksaan) saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.
Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan.
Miryam S Haryani
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Miryam S Haryani mengirimkan surat kepada panitia khusus hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR BI Seusai Periksa Satori
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Verrell Bramasta: Pendidikan Adalah Kunci untuk Menciptakan Generasi Unggul