Surat MK Diterima KPU Usai Pleno
Selasa, 14 Juni 2011 – 13:31 WIB
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum memberikan klarifikasi terkait masalah Surat Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih, Selasa (14/6), di hadapan Komisi II DPR RI, di Jakarta. Selain KPU, Komisi II juga memanggil Badan Pengawas Pemilu untuk dimintai klarifikasi terkait masalah tersebut. "Untuk menyikapi pelaksanaan putusan MK nomor 84/PHPU-VII/2009, berdasarkan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, KPU melakukan pembahasan dan mutuskan dalam rapat pleno 21 Agustus 2009," kata Hafidz.
Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary KPU membeberkan penetapan calon terpilih anggota DPR mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan I yakni, Surat KPU nomor 1351 /KPU/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 kepada Ketua MK. "Yang intinya meminta penjelasan mengenai implementasi putusan MK no 84/PHPU/VII/2009," kata Abdul Hafiz.
Kemudian, lanjut dia, Surat MK nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, yang intinya menjelaskan bahwa putusan MK nomor : 84/PHPU-VII/2009 yang menyangkut perolehan suara Partai Hanura di dapil Sulsel I untuk kabupaten Gowa 13.012 suara, Kabupaten Takalar 5.443 suara, dan Kabupaten Jeneponto 4.206 suara merupakan penambahan suara Partai Hanura. Ia melanjutkan, perlu dipahami surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 tersebut dalam bentuk faximile yang oleh ketua KPU didisposisi kepada Biro Tekhnis dan Hubmas serta biro Hukum pada 18 Agustus 2009.
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum memberikan klarifikasi terkait masalah Surat Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih, Selasa (14/6), di hadapan Komisi
BERITA TERKAIT
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka