Surat MK Diterima KPU Usai Pleno
Selasa, 14 Juni 2011 – 13:31 WIB
Dia menegaskan, sampai dengan rapat Pleno KPU tanggal 21 Agustus 2009, KPU tidak menerima secara resmi surat dari MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 yang nomornya sama dengan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009.
Baca Juga:
"Surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 yang nomornya sama dengan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 diterima KPU bersamaan dengan surat MK nomor 138/PAN.MK/IX/2009 11 September 2009 pada 16 September 2009," kata Hafidz.
Dia mengatakan, surat MK tangga 11 September pada intinya menjelaskan bahwa MK mengakui telah mengeluarkan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 17 Agustus 2009 yang diterima KPU Senin (17/8) pukul 19.30. "MK tidak pernah mengeluarkan surat MK nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009, yang memiliki subtansi berbeda dengan surat MK tanggal 17 Agustus, sehingga dipastikan surat tanggal 14 Agustus palsu," terangnya.
Ditambahkan dia, penjelasan amar putusan MK nomor 84/PHPU-VII/2009 yang benar adalah sesuai surat MK tanggal 17 Agustus 2009. "Jika KPU menetapkan anggota legislatif terpilih berdasarkan surat palsu, maka KPU dapat langsung memperbaikinya atau membuat SK perbaikan tanpa harus ada pihak yang mengajukan perkara ke MK," ungkapnya. (boy/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum memberikan klarifikasi terkait masalah Surat Penetapan Calon Anggota DPR RI terpilih, Selasa (14/6), di hadapan Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut