Surat Mundur Prijanto Ditolak
Kamis, 29 Desember 2011 – 09:43 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai perlu ada aturan yang menegaskan larangan bagi pasangan kepala daerah atau wakilnya mundur di tengah masa tugas tanpa dasar sebagaimana diatur UU Pemerintahan Daerah. Aturan ini untuk mencegah kepala daerah menghindar dari tanggung jawab sebagai pengemban amanah rakyat.
’’Siapapun yang terpilih menjadi kepala daerah tidak boleh mengundurkan diri kecuali berhalangan tetap dan berhalangan sementara,’’ sambung Taufik kepada wartawan di Gedung DPR, kemarin.
Menurutnya aturan itu perlu direalisasikan. Baik dalam bentuk revisi UU maupun aturan lainnya. ’’Kalau kemudian pasangan terpilih mengundurkan diri kan tidak bisa jadi panutan masyarakat, pembangunan terganggu,’’ kritik Taufik.
Sementara itu, sejumlah fraksi yang masuk koalisi pendukung Fauzi Bowo-Prijanto di Pilkada Jakarta 2007 memberikan pendapat beragam. Salah satunya, Perwakilan Fraksi Golkar DKI Jakarta Zainudin. Dia mengaku menghormati keputusan Prijanto. Sehingga pihaknya tak mungkin menghalangi keinginan tersebut. Terlebih, dalam surat pengunduran diri yang disampaikan ke DPRD, Prijanto telah menyatakan kebulatan tekatnya untuk mundur. ’’Kami dari Fraksi Golkar menghormati keputusan Pak Prijanto mundur,’’ kata Zainudin, kemarin.
JAKARTA-Harapan sebagian warga ibu kota bisa mendengar langsung alasan mundur Wagub Prijanto melalui rapat paripurna dewan bakal tertunda. DPRD DKI
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS