Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada
Kamis, 24 November 2011 – 19:27 WIB
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membantah MK telah menerbitkan surat yang berisi penjelasan bahwa Suraji Junus bin Muhammad Junus boleh ikut maju sebagai calon di pemilukada Kota Sabang, Aceh.
Mahfud memastikan, surat bernomor 205/PAN.MK/X/2001 tertanggal 25 Oktober 2011 itu palsu. "Ini surat palsu. Surat MK saja hingga saat ini baru bernomor 171, ini kok sudah 205. Kami sudah meminta polres setempat melakukan pengusutan," ujar Mahfud MD usai sidang pembacaan putusansengketa tahapan penyelengggaraan pemilukada di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).
Di surat palsu itu, di poin 2 disebutkan, bahwa putusan kasasi terhadap Suraji amar putusan dua tahun. "Oleh karena itu maka saudara Suraji Junus bin Muhammad Junus dengan otomatis tidak termasuk sebagai mantan narapidana yang harus menunggu setelah minimal 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani hukuman," demikian bunyi surat yang dinyatakan palsu itu. Surat itu 'diteken' Panitera MK, Sidauruk.
Menurut Mahfud, pihaknya mengetahui adanya surat palsu itu setelah ada surat dari Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo tanggal 18 Nopember 2011 yang minta penjelasan MK terkait dengan surat tersebut.
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membantah MK telah menerbitkan surat yang berisi penjelasan bahwa Suraji Junus bin Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc
- Ziarah Megawati ke Makam Imam Bukhari dan Legacy Bung Karno di Dunia Islam
- Disindir Pramono, Ridwan Kamil: Kalau Enggak Boleh Mimpi, ya Jangan Hidup
- Terus Bergerak, Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel