Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada

Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada
Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membantah MK telah menerbitkan surat yang berisi penjelasan bahwa Suraji Junus bin Muhammad Junus boleh ikut maju sebagai calon di pemilukada Kota Sabang, Aceh.

Mahfud memastikan, surat bernomor 205/PAN.MK/X/2001 tertanggal 25 Oktober 2011 itu palsu. "Ini surat palsu. Surat MK saja hingga saat ini baru bernomor 171, ini kok sudah 205. Kami sudah meminta polres setempat melakukan pengusutan," ujar Mahfud MD usai sidang pembacaan putusansengketa  tahapan penyelengggaraan pemilukada di gedung MK, Jakarta, Kamis (24/11).

Di surat palsu itu, di poin 2 disebutkan, bahwa putusan kasasi terhadap Suraji amar putusan dua tahun. "Oleh karena itu maka saudara Suraji Junus bin Muhammad Junus dengan otomatis tidak termasuk sebagai mantan narapidana yang harus menunggu setelah minimal 5 (lima) tahun sejak selesai menjalani hukuman," demikian bunyi surat yang dinyatakan palsu itu. Surat itu 'diteken' Panitera MK, Sidauruk.

Menurut Mahfud, pihaknya mengetahui adanya surat palsu itu setelah ada surat dari Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo tanggal 18 Nopember 2011 yang minta penjelasan MK terkait dengan surat tersebut.

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membantah MK telah menerbitkan surat yang berisi penjelasan bahwa Suraji Junus bin Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News