Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada

Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada
Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada
Lantas, MK menjawab surat Bawaslu itu dengan surat tertanggal 22 Nopember 2011. Isinya menyatakan bahwa surat itu palsu. (sam/kyd/jpnn)

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membantah MK telah menerbitkan surat yang berisi penjelasan bahwa Suraji Junus bin Muhammad


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News