Surat Palsu MK Bolehkan Mantan Napi Ikut Pilkada
Kamis, 24 November 2011 – 19:27 WIB
Lantas, MK menjawab surat Bawaslu itu dengan surat tertanggal 22 Nopember 2011. Isinya menyatakan bahwa surat itu palsu. (sam/kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD membantah MK telah menerbitkan surat yang berisi penjelasan bahwa Suraji Junus bin Muhammad
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cawagub Sulteng AKA: Asuransi Pertanian Antisipasi Perubahan Iklim dan Megathrust
- Puan Maharani: Insyaallah Megawati dan Prabowo Segera Bertemu
- Pramono dan Rano Karno Bertemu SBY di Cikeas, Ini yang Dibahas
- Kabinet Zaken Pemerintahan Prabowo, Ujang: di Partai Banyak Ahli
- Survei TBRC: Elektabilitas Faiz -Suyono Ungguli Fallas -Ahmad di Pilkada Batang
- Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc