Surat Panggilan Kedua ke Susno Tak Berubah
Kamis, 06 Mei 2010 – 18:08 WIB
JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat pemanggilan dengan format yang sama kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Kamis (6/5). Meskipun surat dengan format serupa tak diindahkan Susno dalam pemanggilannya Kamispagi, polri bersikukuh pola surat pemanggilan seperti itu sesuai dengan aturan penyidikan.
‘’Pemanggilan berikutnya tetap menggunakan format surat yang sama,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Kamis sore. Dijelaskan dalam aturan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berhak memanggil seorang saksi dalam satu kasus pidana tanpa menyebutkan siapa tersangkanya.
Baca Juga:
Edward mencontohkan ketika ada laporan kehilangan kendaraan, pemilik atau pihak terkait dapat dipanggil sebagai saksi mengingat tersangkanya belum ada. Demikian halnya dalam kasus penangkaran Arwana, yang kini meminta kehadiran Susno sebagai saksi ini. ‘’Pemeriksaan tersebut ingin mencari tersangka,’’ tambahnya.
Karena itulah penyidik berkeras tetap melayangkan panggilan serupa kepada Susno. Lalu apakah tersangka yang dicari itu adalah Susno? Terkait hal ini Edward tak menjelaskan rinci. Yang jelas, menurutnya, keterangan Susno dibutuhkan untuk mencari titik terang terkait dugaan sidikasi mafia hukum yang disuarakannya beberapa waktu lalu.
JAKARTA -- Mabes Polri kembali melayangkan surat pemanggilan dengan format yang sama kepada mantan Kabareskrim Polri Komjen (pol) Susno Duaji, Kamis
BERITA TERKAIT
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap