Surat Pemakzulan Aceng Sudah di Gubernur Jabar
Jumat, 22 Februari 2013 – 17:14 WIB
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, memastikan Aceng Fikri tidak lagi memiliki alasan menolak dimakzulkan dari posisinya sebagai Bupati Garut. Karena Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2013, sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 20 Februari 2013 lalu. Ditambahkan Djo, selain berisi salinan Keppres pemecatan, Surat Keputusan (SK) yang dikirim Mendagri ke Sekda Jabar juga berisi keputusan pengangkatan Wakil Bupati Agus Hamdani sebagai Pelaksana Tugas Bupati Garut. Namun untuk SK pengangkatan sebagai Bupati defenitif, baru akan menyusul kemudian.
Keppres tersebut menurutnya, dikirimkan Kemendagri Kamis (21/2) kemarin dan sudah diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Kamis petang. “Dengan Keppres tersebut, maka Gubernur Jawa Barat tinggal mengeksekusi (pemberhentian) dengan memanggil Aceng. Jadi setiap tahap pemberhentian sudah dilalui dengan mengacu aturan yang ada,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/2).
Artinya ketika Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memanggil Aceng, menurut Djo -panggilan akrab Djohermansyah Djohan-, saat itulah menjadi akhir masa jabatan Aceng sebagai Bupati Garut.
Baca Juga:
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, memastikan Aceng Fikri
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom