Surat Pemakzulan Aceng Sudah di Gubernur Jabar
Jumat, 22 Februari 2013 – 17:14 WIB
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, memastikan Aceng Fikri tidak lagi memiliki alasan menolak dimakzulkan dari posisinya sebagai Bupati Garut. Karena Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2013, sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak 20 Februari 2013 lalu. Ditambahkan Djo, selain berisi salinan Keppres pemecatan, Surat Keputusan (SK) yang dikirim Mendagri ke Sekda Jabar juga berisi keputusan pengangkatan Wakil Bupati Agus Hamdani sebagai Pelaksana Tugas Bupati Garut. Namun untuk SK pengangkatan sebagai Bupati defenitif, baru akan menyusul kemudian.
Keppres tersebut menurutnya, dikirimkan Kemendagri Kamis (21/2) kemarin dan sudah diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Kamis petang. “Dengan Keppres tersebut, maka Gubernur Jawa Barat tinggal mengeksekusi (pemberhentian) dengan memanggil Aceng. Jadi setiap tahap pemberhentian sudah dilalui dengan mengacu aturan yang ada,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/2).
Artinya ketika Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memanggil Aceng, menurut Djo -panggilan akrab Djohermansyah Djohan-, saat itulah menjadi akhir masa jabatan Aceng sebagai Bupati Garut.
Baca Juga:
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, memastikan Aceng Fikri
BERITA TERKAIT
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek