Surat Pemakzulan Aceng Sudah di Gubernur Jabar
Jumat, 22 Februari 2013 – 17:14 WIB

Surat Pemakzulan Aceng Sudah di Gubernur Jabar
“Setelah dilantik menjadi Plt, Agus akan melapor terlebih dahulu kepada Mendagri untuk berkonsultasi terkait pengaturan mekanisme kerja. Nah dalam waktu beberapa hari kemudian, barulah Agus diusulkan dan ditetapkan sebagai bupati definitif lewat sidang paripurna DPRD Garut. Baru kami keluarkan SK agar Agus dilantik oleh gubernur Jawa Barat,” katanya.
Baca Juga:
Saat ditanya terkait posisi Wakil Bupati yang menggantikan posisi Agus, menurut Djo akan dibiarkan kosong. Hal ini mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana wakil kepala daerah tidak harus diisi kalau masa pemerintahan kurang dari 18 bulan. Sementara diketahui, periode pemerintahan Bupati Garut saat ini akan berakhir pada Januari 2014.(gir/jpnn)
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, memastikan Aceng Fikri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Ogah Senasib TPA Pekalongan, Pemkot Semarang Kebut Benahi Jatibarang
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober