Surat Pemakzulan Aceng Sudah di Gubernur Jabar

Surat Pemakzulan Aceng Sudah di Gubernur Jabar
Surat Pemakzulan Aceng Sudah di Gubernur Jabar
“Setelah dilantik menjadi Plt, Agus akan melapor terlebih dahulu kepada Mendagri untuk berkonsultasi terkait pengaturan mekanisme kerja. Nah dalam waktu beberapa hari kemudian, barulah Agus diusulkan dan ditetapkan sebagai bupati definitif lewat sidang paripurna DPRD Garut. Baru kami keluarkan SK agar Agus dilantik oleh gubernur Jawa Barat,” katanya.

Saat ditanya terkait posisi Wakil Bupati yang menggantikan posisi Agus, menurut Djo akan dibiarkan kosong. Hal ini mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana wakil kepala daerah tidak harus diisi kalau masa pemerintahan kurang dari 18 bulan. Sementara diketahui, periode pemerintahan Bupati Garut saat ini akan berakhir pada Januari 2014.(gir/jpnn)

JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, memastikan Aceng Fikri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News