Surat Pemakzulan Aceng Sudah di Gubernur Jabar
Jumat, 22 Februari 2013 – 17:14 WIB
“Setelah dilantik menjadi Plt, Agus akan melapor terlebih dahulu kepada Mendagri untuk berkonsultasi terkait pengaturan mekanisme kerja. Nah dalam waktu beberapa hari kemudian, barulah Agus diusulkan dan ditetapkan sebagai bupati definitif lewat sidang paripurna DPRD Garut. Baru kami keluarkan SK agar Agus dilantik oleh gubernur Jawa Barat,” katanya.
Baca Juga:
Saat ditanya terkait posisi Wakil Bupati yang menggantikan posisi Agus, menurut Djo akan dibiarkan kosong. Hal ini mengacu pada Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, di mana wakil kepala daerah tidak harus diisi kalau masa pemerintahan kurang dari 18 bulan. Sementara diketahui, periode pemerintahan Bupati Garut saat ini akan berakhir pada Januari 2014.(gir/jpnn)
JAKARTA — Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, memastikan Aceng Fikri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024
- Sosialisasi di Ciawi, Rudy-Jaro Ade Bagikan Makan Gratis dan Berziarah