Surat Pemberhentian Mas Agus dari TNI Belum Terbit? Bisa Gawat!
Senin, 24 Oktober 2016 – 16:27 WIB
"Surat pernyataan mundur sudah saya terima, tapi surat resmi pemberhentian saya belum tahu. Mungkin teman-teman (komisioner KPU DKI) sudah menerima," ujar Sumarno.
Menurut Sumarno, meski surat resmi pemberhentian belum diterima, namun Agus masih memiliki waktu 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur, untuk menyerahkan surat resmi pemberhentiannya dari TNI.
"Jadi masih ada waktu 60 hari sejak ditetapkan (sebagai calon gubernur) untuk menyerahkan surat resmi pemberhentian dari TNI," ujar Sumarno. (gir/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, pencalonan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai calon Gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Mendeklarasikan Kemenangan, Tim RIDO Bilang Tak Resmi
- Anomali di Pilkada Banten, Airin Sudah Memenangkan Prabowo, Tetapi Dikerjai Parcok
- ASR-Hugua Unggul di Pilgub Sultra versi Quick Count Charta Politika
- Partisipasi Pilgub Jakarta Rendah, Arief Rosyid Ungkap Penyebab Pemilih Muda Pilih Golput
- Tim 08 Prabowo Potong 57 Ekor Ayam Putih untuk Syukuran Kemenangan Andra - Dimyati Versi Hasil Hitung Cepat
- Effendi Gazali: Sudaryono Turun Gunung, Suara Luthfi-Yasin Langsung Moncer