Surat Pemberhentian Mas Agus dari TNI Belum Terbit? Bisa Gawat!
Senin, 24 Oktober 2016 – 16:27 WIB

Agus Harimurti-Sylviana Murni. Foto: dok/JPNN.com
"Surat pernyataan mundur sudah saya terima, tapi surat resmi pemberhentian saya belum tahu. Mungkin teman-teman (komisioner KPU DKI) sudah menerima," ujar Sumarno.
Menurut Sumarno, meski surat resmi pemberhentian belum diterima, namun Agus masih memiliki waktu 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur, untuk menyerahkan surat resmi pemberhentiannya dari TNI.
"Jadi masih ada waktu 60 hari sejak ditetapkan (sebagai calon gubernur) untuk menyerahkan surat resmi pemberhentian dari TNI," ujar Sumarno. (gir/jpnn)
JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, pencalonan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai calon Gubernur DKI Jakarta bisa dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Ma'ruf Amin Nilai Isu Matahari Kembar Bukan Ancaman bagi Pemerintahan Prabowo